KABARSINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap.
Total ada 22 perkara yang telah inkrah, mulai dari periode Januari hingga Juli 2024 yang dimusnahkan di pelataran parkir belakang Kejari Sinjai, Senin (15/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 23,01 gram beserta alat penghisap shabu. Selanjutnya, obat-obatan sebanyak 200 Butir, senjata tajam, serta pakaian.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti sabu dan alat isapnya serta obat-obatan diblender lalu di bakar. Begitupun dengan senjata tajam (Sajam) dipotong menggunakan alat pemotong besi.
“22 perkara itu baik dari perkara Oharda, Kamnegtibum, Tpul dan narkotika yang mempunyai kekuatan hukum,”ujar Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen kepada awak media.
Maksud dan tujuan pemusnahan Barang Bukti ini, kata Zulkarnaen agar tidak terjadi penumpukan barang bukti sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan dan menghindari adanya polusi sumber penyakit serta kerawanan terjadinya kebakaran.
“Yang pastinya salah satu tujuan agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri dari Forkopimda Kabupaten Sinjai seperti Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai dan Pengadilan Negeri Sinjai. (*)