Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Ini Macam Bansos untuk Masyarakat Sinjai di Tengah Pandemi Covid-19

, Selasa, April 28, 2020 WIB Last Updated 2025-03-18T06:02:29Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Berbagai macam bantuan jaring pengaman sosial bakal disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Bantuan tersebut berupa paket sembako, dan bantuan sosial tunai (BST) baik yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Sosial Sinjai, Drs H. Muh Irvan bahwa, data yang digunakan dalam pembagian bantuan sosial tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jumlahnya 14.254 kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Soal Penelantaran Warga Kurang Mampu di Saotengngah, Pemkab Sinjai Buka-Bukaan

“Jadi rekapan DTKS akan menjadi rujukan dan itu sudah dipegang tiap desa”, tandas Irvan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/4/2020)

Dari data itu, calon penerima perluasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekitar 6.980 KK, calon Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) 6.677 KK. Sementara bansos berupa paket sembako dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 700 KK yang baru-baru ini telah disalurkan ke 67 Desa.

Selain itu, dalam penanggulangan bencana non alam ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk merealokasikan anggaran untuk penanganan covid-19. Termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).

“Untuk di Kabupaten Sinjai sekitar 5.044 KK calon penerima bantuan sosial dari Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib, merinci untuk sumber anggaran APBD Kabupaten sedikitnya ada 5.000 KK yang akan menerima bantuan, ditambah lagi dengan sumber anggaran Pemerintah Desa.

“Bantuan untuk pedagang dan UMKM juga sementara didata oleh instansi terkait, diantaranya Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja serta Disperindag dan ESDM Sinjai”, tandasnya.

Baca Juga: Relokasi Pedagang Takjil Musiman Dilakukan Besok, Wabup Sinjai: yang Bandel Kita Angkut

Irwan menyatakan, sesuai dengan aturan pemerintah, jumlah penerima bantuan tersebut tidak boleh dobel. Artinya, jika warga telah menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi, maka tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, dalam memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat, pemerintah juga meluncurkan program penerima bantuan Pra Kerja yang bersumber dari APBN.

“Bantuan dari pemerintah, itu banyak sumbernya. Jadi masyarakat mohon bersabar karena ini bantuan bertahap proses penyalurannya. Yang pasti merujuk pada regulasi penerima manfaat tidak boleh dobel,” tandasnya. (Ay)

Editor/Andis

Iklan