KABARSINJAI.COM, Sinjai – Sedikitnya sembilan orang tersangka pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Sinjai, dalam kurun waktu 8 hari pelaksanaan Operasi (Ops) Antik Lipu tahun 2019.
Dalam penangkapan ini, salah satu tersangkanya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NY (30). Sedangkan delapan tersangka lainnya diantaranya RK (22), AH (24) AS (33), DM (30), AR (29), YS (40), WS (20), dan TS (29).
Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, mengatakan, penangkapan ini dilaksanakan dalam rentang waktu dari tanggal 16-23 Juli 2019 yang memang target dalam Ops Antik Lipu 2019 adalah penyalahgunaan narkoba. Baik kurir dan pengguna narkobanya.
“Selama Ops ini kita berhasil mengamankan sembilan orang dewasa dengan barang buktinya berupa 7,76 gram jenis sabu dan tujuh buah HP berbagai merek,” kata Sebpril Sesa dalam Press Releasenya di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Rabu (24/7/2019)
Ditambahkan, bahwa satu dari kesembilan pelaku tersebut tak bisa dihadirkan lantara sakit. ” Jadi satu diantaranya tidak bisa kita hadirkan karena lagi sakit.
Baca juga: Pria Ini Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah Setelah Tepergok Selingkuhi Istri Orang
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muhammad Ali yang mendampingi Kapolres Sinjai menuturkan kesembilan tersangka tersebut warga asli Kabupaten Sinjai.
Mereka ditangkap di dua Kecamatan yakni Sinjai Utara dan Sinjai Timur di empat lokasi berbeda. “Semuanya asli Sinjai, ada yang ditangkap di Lappa, depan RSUD Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman serta di Mangarabombang dan Tondong,” pungkasnya.
Dari hasi pemeriksaan tersangka, ungkapnya, barang bukti jenis sabu itu diperoleh dari Kabupaten Bone, Bulukumba, dan Kota Makassar.
“Kita kenakan pasal 114 dengan ancaman 5-20 tahun, pasal 112 dengan ancaman 4-12 tahun, dan pengguna kita kenakan pasal 124 dengan ancaman 4 tahun kebawah,” jelasnya. (Adi)
Editor/Andis