
IBC, JAKARTA – Diketahui bahwa sebelumnya Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyoalkan KH. Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Hukum Arsul Sani.
“Tim Hukum 02 harap baca Undang-undang BUMN dan undang-undang pemilu dengan benar sebelum persoalkan status KH. Ma’ruf Amin,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Ia menegaskan agar Tim Hukum Paslon 02 membaca secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD),” jelas Arsul.
Sambung dia, unsurnya adalah pertama badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
“Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan,” tutur Arsul.
Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
“Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dg menempatkan modal disetor yg dipisahkan dr kekayaan negara,” terang Arsul.
Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
“Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait,” pungkas Arsul.
Editor : MAS
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA