Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pro-Kontra Sistem Zonasi Sekolah, Justru KPAI Tanggapi Berbeda

, Rabu, Juni 19, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:53:58Z

IBc, JAKARTA – Banyaknya laporan dari masyarakat baik kepada Ombudsman RI maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi sekolah yang menuai pro-kontra akibat minimnya sosialisasi kebijakan Permendikbud tentang PPDB Sistem Zonasi Sekolah tersebut.

Menanggapai hal tersebut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti menyampaikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (19/6/2019), justru pihaknya mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan PPDB sistem Zonasi, karena menurutnya, sistem Zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan.

“Mengacu pada indeks integritas Ujian Nasional (UN) yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2018. Terdapat cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik tiap-tiap Provinsi. Hal ini membuktikan bahwa kualitas sekolah sudah lebih merata, mengingat sistem Zonasi masuk dalam tahun ketiga,” ujar Komisioner KPAI ini.

Sambungnya mengatakan, beberapa tahun kedepan, dipastikan kualitas sekolah akan semakin merata sejalan dengan semakin lebih baiknya penerapan zonasi dalam PPDB. Mengukir prestasi tidak mengenal sekolah negeri atau swasta, tidak juga sekolah favorit atau bukan. Prestasi lebih banyak di tentukan oleh semangat belajar dan ketekunan.

“Kondisi saat ini, masyarakat kita, masih memiliki penolakan tinggi terhadap pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya sistem zonasi ini untuk pemerataan kualitas pendidikan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa perbaikan sistem harus terus dilakukan, sosialisasi PPDB harus dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan massif, agar masyarakat teredukasi dengan juknis PPDB di daerahnya masing-masing.

“KPAI Memandang bahwa sistem zonasi justru sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak,. Sistem ini membuat hemat karena bisa jalan atau bersepeda ke sekolah. Anak juga tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristrahat,” tutur dia.

Selain itu KPAI juga mengapresiasi pemerintah daerah yang menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya, tertutama yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak mampu menampung banyak sisea yang ingin mengakses sekolah negeri.

Komisioner KPAI juga menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan masalah dan dugaan pelanggaran Permendikbud tentang PPDB untuk melaporkan ke pengaduan KPAI agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan juga diadvokasi jika kebijakan melenceng.

Editor : MAS
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan