
IBC, TALAUD – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 17 April 2018 lalu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah usai.
Hasilnya pun sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L – Mantap) resmi menjadi Pemenang Pilkada Talaud 2018, serta siap menyandang Bupati dan Wakil Bupati Talaud definitif.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan sudah mengajukan berkas ke Kemendagri untuk proses pelantikan Bupati Talaud dan Wakil Bupati Terpilih Ellly Lasut dan Moktar Parapaga.
“Sudah berproses, tunggu SK mendagri, kemudian jadwal pelantikan,” ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulut kepada tribunmanado.co.id, pada Rabu (12/6/2019) lalu.
Selanjutnya Jemmy menyampaikan proses untuk pengangkatan kepala daerah terpilih itu dilakukam, karena masa jabatan kepala daerah Talaud tinggal sebulan lebih, atau tepatnya hingga 21 Juli 2019.
“Setelah itu, kepala daerah terpilih sudah harus dilantik.” lanjutnya.
Jemmy mengatakan, disamping itu, Pemprov juga memproses pemberhentian Bupati Talaud non aktif Sri Wahyumi Manalip.
“Pemberhentian yang diproses ini bukan terkait kasus dugaan suap proyek pasar yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan pemberhentian reguler sebagai kepala daerah karena jelang habis masa jabatan 21 Juli 2019.” katanya.
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA