
IBC, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisiaris Besar (Kombes) Polisi Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dari Bareskrim Polri.
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Argo belum membeberkan waktu pasti penetapan status tersangka. Hari ini Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Ya betul hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,.” tambahnya.
Argo menambahkan dikarenakan tersangka berhalangan hadir pemriksaanyan ditunda
“Ditunda ya (pemeriksaannya).” tambahnya.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” kata Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).
Pihak penasehat hukum Sofyan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik dan siap bila diminta keterangan pada minggu depan.
“Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang,” jelasnya.
Penulis : Fitra
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA