KABARSINJAI.COM, – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dicairkan secara serentak pada 1 Juli 2019. Saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli”, Sei Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).
“Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan,” sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang tersebut diharapkan dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri.
“Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 PNs akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sumber: Liputan6