Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Viral, Video Mesum Sepasang Kekasih Beredar, Ternyata Pelakunya....

, Rabu, Mei 29, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:51:35Z

KABARSINJAI.COM, –  Video viral anak SMP dan mahasiswa Banyuwangi lakukan hubungan layaknya suami-istri. Siapa nama kedua pelaku?

Jagat maya dihebohkan video mesum sepasang kekasih di sebuah ruangan. Video tersebut kembali menjadi pembicaraan karena muncul di beberapa akun gosip, Senin (27/5/2019).

Sejumlah pengelola akun Instagram yang menjadikan meme wajah sepasang kekasih yang diduga berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur tersebut sehingga para netizen bertanya-tanya identitas pelaku.

Dikutip dari Tribun Jateng, video tersebut sebenarnya sudah lama tersebar sejak pertengahan Mei 2019.

Diketahui wanita yang berada di video itu merupakan siswi yang masih duduk di bangku SMP.

Sementara lelaki merupakan mahasiswa. Selain itu yang membuat video ini viral adalah selebgram dan YouTuber di Banyuwangi. Akun Instagram miliknya telah memiliki lebih dari 27 ribu pengikut.

Sementara channel YouTubenya sudah di-subsribe lebih dari 16 ribu. Dilihat melalui channel YouTube-nya, ia sering mengunggah video prank bersama teman-temannya.

Ada pula video dirinya yang bernyanyi beat box beberapa kali. Ia juga sering mengikuti trend di media sosial melalui video unggahannya.

Namun, ia tak pernah mengunggah video pacarnya melalui akun media sosialnya.

Sementara, melalui akun Instagramnya, ia sempat memberikan klarifikasi dirinya karena videonya viral. Ia mengaku bahwa akun pacarnya telah diretas dan banyak akun yang mengaku sebagai dirinya.

Pemuda tersebut juga memberikan klarifikasi soal videonya bersama sang pacar melalui tulisan di Instagram story.

“Jadi biar masalah ini cepet selesai dan kalian tidak salah paham, dan untuk video itu udah video 1 tahun yang lalu,” tulisnya, Selasa (28/5/2019).

Terkait dengan berita tersebit., hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak berwajib untuk video yang sudah beredar tersebut.

Ancaman Pidana Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja.”

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

  1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

  2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

  3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

  4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

  2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

  3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

  1. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

  2. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

  1. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Sukmber / Tribunnews.com

Editor / Bahar

Iklan