Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Komnas HAM Nilai Tidak Temukan Kejanggalan Kematian Petugas KPPS, Ini Alasannya

, Selasa, Mei 21, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:54:50Z

IBC, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tidak menemukan kejanggalan penyebab kematian petugas KPPS, PPS, PPK dan KPU. Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, di Kantor Komnas HAM, Jalan Ratuharihari, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Hal itu dilakukan pihaknya dengan meminta keterangan langsung kepada pihak keluarga yang meninggal dunia, petugas KPPS yang sakit serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten Kota dan Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing provinsi dan Kabupaten Kota.

“Provinsi yang kami datangi Jawa Tengah di Kabupaten Demak 4 petugas, Kabupaten Karanganyar 4 petugas, Jawa Barat 5 petugas, Banten tersebar di Kabupaten Serang 7 petugas,Tangerang 7 petugas, Jawa Timur di Kabupaten Lamongan 1, Bojonegoro 3, Lumajang 3, Pasuruan 3 dan Surabaya 11 petugas,” ungkapnya kepada media.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa Komnas Ham menilai ada faktor kelalaian dalam menurunkan standar regulasi, tentang syarat yang mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Rata-rata kata Damanik, surat keterangan biasa dari puskesmas, padahal sambung dia, surat tersebut tidak mencantumkan kesehatan atau resiko petugas, bahkan surat pernyataan pribadi juga diterima.

“Sehingga kami menemukan adanya fakta pengabaian perlindungan kesehatan petugas, baik KPPS, PPS, PPK, petugas keamanan dan Pengawas Pemilu,” terang dia.

Namun demikian ia juga mengatakan, bahwa sampai saat ini berdasarkan data keterangan para petugas, tidak ada intimidasi atau unsur kekerasan fisik. “Sampai saat ini Komnas Ham tidak menemukan tindak pidana kejahatan pemilu,” jelasnya.

Mengakhiri keterangan persnya, Komnas Ham tidak menemukan kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu. Selain itu juga, harus adanya evaluasi menyeluruh tentang sistem kepemiluan yang berimbas dampak kematian dan sakit penyelenggara pemilu.

“Serta juga memastikan, tanggung jawab oleh negara, baik melalui pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI, untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas jiwa selanjutnya. Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencarian santunan oleh Pemerintah,” tutup Damanik.

Turut mendampingi Ketua Komnas HAM RI, Komisioner, Hairansyah, Sandrayati Moniaga, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, M. Choirul Anam

Editor : DR

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan