![]() |
| Pelaku KDRT di Sinjai diamankan tim Resmob Polres Sinjai. (Humas Polres) |
KABARSINJAI.COM, - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Sinjai. Seorang pria berinisial MW (47) ditangkap aparat Polres Sinjai setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya sendiri, MI (36), hingga menyebabkan jari tangan korban putus.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah laporan resmi masuk ke Polres Sinjai dengan nomor LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 5 Desember 2025.
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, kejadian bermula saat pelaku menenggak minuman keras jenis ballo di rumahnya.
Ketika korban menegur, pertengkaran pun pecah. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah parang dari bawah tempat tidur dan menyerang istrinya secara membabi buta.
“Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, jari-jari tangan kanan korban putus, lengan kirinya robek, dan kepala mengalami luka sobek,” ungkap IPDA Agus, Jumat (5/11/2025).
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kecepatan Tim Resmob Polres Sinjai dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, keberadaan MW berhasil dilacak.
Pria paruh baya tersebut akhirnya ditangkap di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah. "Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*).


