
IBC, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra mengusulkan remisi kepada 393 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari, pada Hari Raya Lebaran 1440 Hijriah.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik) Lapas Kelas II A Kendari, Agus Risdianto mengatakan pengusulan remisi ini diberikan kepada napi yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Jadi ada 90 persen napi yang beragama Islam, tetapi yang berhak diusulkan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri sebanyak 393 orang dari 563 orang napi yang berada di Lapas Kendari,” kata Agus saat diwawancarai lewat telepon, Selasa (21/5/2019).
Baca juga :
Agus menjelaskan hasil usulan remisi itu
diberikan lima hari sebelum hari lebaran. Sedangkan untuk peyerahan remisi tersebut akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sultra.
“Pada lebaran tahun ini ke 393 napi yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi diantaranya, 11 orang dengan remisi 15 hari, 286 orang dengan remisi 1 bulan, dan 14 orang dengan remisi 2 bulan.” tandasnya sambil menjelaskan.
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA