Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Dana Desa Tahun 2018 Tak Kunjung Cair, DPRD Sinjai Panggil Stackholder Terkait

, Senin, Mei 20, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:51:40Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Komisi 1 DPRD Sinjai melakukan rapat kerja bersama sejumlah stackholder terkait mengenai persoalan dana desa tahun 2018 yang tak kunjung cair di empat desa.

Desa tersebut, diantaranya Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Desa Arabika Kecamatan Sinjai Barat, Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo, serta Desa Tellulimpoe Kecamatan Tellulimpoe dengan jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, A. Sabir menuturkan, rapat ini adalah tindaklanjut hasil rapat konsultasi komisi 1 pada Satgas Dana Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan pengelolaan dana Desa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bahas Penataan Pasar, DPRD Gelar Rapat dengan Disperindag ESDM Sinjai

” Karena ada persoalan dana desa yang belum cair hingga memasuki triwulan kedua tahun 2019 makanya kita adakan rapat ini dengan mengundang perangkat Desa bersangkutan (BPD), untuk mengetahui apa penyebabnya”, katanya.

Dikatakan, persoalan pembekuan dana desa ini telah berlangsung selama lima bulan, seperti Desa Pasimarannu sebesar Rp. 829 juta lebih yang tidak cair sedangkan terdapat bangunan fisik yang telah dikerjakan. Desa Arabika Rp331 juta lebih yang minim LPJ.

Desa Tellulimpoe sebesar Rp330 Juta lebih karena tidak adanya LPJ kegiatan dan dana yang telah dipakai sebelumnya juga tidak ada LPJ, dan Desa Lamatti Riawang kurangnya bukti administrasi dan fisik dari kegiatan yang telah dilakukan.

Namun dikatakan, persoalan yang merata dalam pembekuan dana ini karena tidak adanya LPJ dan bukti pendukung dari apa yang telah dikerjakan.

Kasubid Pembendaharaan Belanja Satu BPKAD Sinjai, Rasyid menuturkan pada dasarnya dana silva yang belum cair di tahun 2018 kembali bisa dianggarakan di perubahan tahun 2019. Hanya saja perlu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk LPJ sebelumnya.

” Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2017, sisa dana itu bisa kembali dianggarkan di tahun berikutnya tapi harus lengkap semua LPJnya”, ucapnya.

Khusus Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur, pencairan dari hasil pembangunan fisik paling lambat dibayarkan minggu kedua bulan Juni mendatang. Hal itu disampaikan perwakilan Inspektorat Sinjai.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Kucurkan Bantuan Rehab Masjid Sebesar Rp107 Juta Lebih di Bulupoddo

” Pembayarannya paling lambat minggu kedua bulan juni, dan ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan fisik”, pungkasnya.

Senada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai, A. Zainal Arifin mengaku menunggu hasil pemeriksaan pembangunan yang telah dikerjakan sebelum diajukan ke Kemendagri untuk permohonan pencairan.

Rapat ini turut dihadiriWakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi, Ketua Bapemperda, A. Zainal Iskandar, kepala BPD dari empat desa yang diundang, Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai, para Camat se-Kabupaten Sinjai. (Adi)

Editor/Andis

Iklan