![]() |
| Foto / Sosialisasi pelaksanaan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) 1 persen bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemkab Sinjai di Aula Wisma Sanjaya |
KABARSINJAI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan pelaksanaan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) 1 persen bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Rabu (23/9/2026).
Sosialisasi tersebut menyasar sejumlah Kepala OPD, kepala bagian, sekretaris dinas, hingga bendahara lingkup Pemkab Sinjai. Kegiatan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Harbu A. Hakim dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan memberikan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ketentuan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta PPU per orang per bulan.
Skema AKT 1 persen tersebut dapat digunakan untuk memberikan perlindungan JKN kepada anggota keluarga tertentu di luar tanggungan utama, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dengan tetap memenuhi persyaratan kepesertaan dan dokumen kependudukan yang ditetapkan.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai ketentuan kepesertaan penting agar pengelola kepegawaian dapat menyampaikan informasi secara tepat kepada ASN di masing-masing perangkat daerah.
“Pengelola Kepegawaian kami harapkan dapat memahami hal ini, untuk kemudian menginformasikan kepada para ASN di lingkungan kerja masing-masing,” ungkapnya.
Ia berharap informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan tidak berhenti pada jajaran pengelola kepegawaian, tetapi diteruskan kepada ASN yang memenuhi ketentuan sehingga mereka dapat memahami hak, kewajiban, dan pilihan kepesertaan bagi anggota keluarganya.
“Kita ingin pelayanan ini memberikan kemudahan bagi pegawai dan juga keluarganya. Kita telah bekerja melayani masyarakat, tapi pada saat yang sama juga, keluarga kita berhak mendapatkan perlindungan yang layak,” tutupnya.
(**)




