,

Menu Utama

Bupati Ratnawati Serahkan Santunan BPJS untuk Ahli Waris Pekerja Asal Sinjai yang Meninggal di Morowali

, Jumat, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T11:32:18Z

 

Foto / Bupati Sinjai serahkan Santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ahli waris almarhum Setiawan, pekerja asal Sinjai yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di  Morowali di Rujab Sinjai

KABARSINJAI.COM - Santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ahli waris almarhum Setiawan, pekerja asal Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mulai disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan hak keluarga korban diproses secara cepat setelah status kepesertaan korban dipastikan aktif. Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (7/8/2026).


Santunan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan ahli waris memperoleh hak sesuai ketentuan. Penyerahan dilakukan Bupati Sinjai didampingi Wakil Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Arif Zulkarnain dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah.


Bupati Sinjai mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memastikan keluarga korban mendapatkan haknya tanpa kendala administrasi.


"Kita tentu bersama BPJS, baik dari kantor pusat, perwakilan kantor wilayah, maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai hari ini menerima adinda istri atau ahli waris korban kecelakaan kerja di Morowali. Kita berharap bantuan yang pemerintah koordinasikan bersama BPJS ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga," ujar Bupati.


Menurut Ratnawati, kecepatan pelayanan menjadi hal penting agar keluarga korban segera memperoleh manfaat jaminan sosial yang menjadi haknya. Ia berharap seluruh tahapan penyelesaian administrasi dapat terus berjalan sesuai ketentuan.


"Semoga seluruh proses tindak lanjut dapat terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita juga berharap keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima musibah ini. Kehadiran keluarga hari ini membuktikan bahwa semua diterima dengan penuh keikhlasan," tuturnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah menjelaskan, almarhum Setiawan merupakan warga Kabupaten Sinjai yang bekerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Morowali, dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan pada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp1.859.442, serta manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1.089.102.


Erna mengungkapkan, proses penyaluran santunan diawali dengan instruksi langsung Bupati Sinjai untuk memastikan status kepesertaan korban segera setelah informasi kecelakaan diterima.


"Saat itu Ibu Bupati langsung menginstruksikan kepada kami untuk melakukan pengecekan karena korban merupakan warga Sinjai. Setelah kami pastikan beliau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kami segera melaporkan kepada Ibu Bupati melalui WhatsApp. Beliau kemudian meminta agar penyerahan santunan dapat disimboliskan secepatnya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada keluarga korban," jelasnya.


Menurut Erna, respons cepat tersebut menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara tepat waktu.


"Dengan pelayanan yang cepat, kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga almarhum dan menjadi dukungan untuk melanjutkan kehidupan ke depan," pungkasnya.


Iklan