![]() |
| Foto / Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif bersama Wabup Sinjai, Andi Mahyanto Mazda dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jasa Konstruksi Kabupaten Sinjai Tahun 2026 di Command Center |
KABARSINJAI.COM - Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja konstruksi dan pekerja sektor informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Bupati yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Jasa Konstruksi Kabupaten Sinjai Tahun 2026 di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, Para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Sinjai serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati mengatakan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan Kabupaten Sinjai yang maju dan berdaya saing. Menurutnya, para pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan tersebut harus mendapat perlindungan jaminan sosial.
"Oleh karena itu, Prmkab Sinjai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa setiap pekerja konstruksi memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Ratnawati menambahkan, perlindungan terhadap pekerja bukan hanya sebagai kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam membangun daerah.
"Perlindungan ini bukan hanya merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pekerja yang turut membangun daerah kita," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab sinjai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh proyek jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris petani tembakau yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Iksana menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 terdapat sembilan peserta yang meninggal dunia sehingga ahli warisnya menerima santunan.
"Sebanyak 9 orang yang mengalami risiko kematian dengan total klaim yang dibayarkan sebesar Rp378.000.000, untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta dan kami bayarkan sepanjang tahun 2026," kata Erna.
Erna menjelaskan, program perlindungan bagi petani tembakau melalui DBHCHT telah berjalan sejak 2023 dengan jumlah peserta mencapai 1.115 orang.
"DBH cukai tembakau ini telah ikut program BPJSTK sejak tahun 2023 dengan total petani yang terdaftar sebanyak 1.115 dengan iuran selama tahun 2026 sampai Juni sebesar Rp112.392.000," ujarnya.
Ia menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perlindungan penting bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa pensiun.
(**)


