,

Menu Utama

Bupati Ratnawati Seerahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Sinjai

, Selasa, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T07:29:23Z

 

Foto/ Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menyerahkan langsung LKPD Tahun anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Sulsel


KABARSINJAI.COM, Makassar - Komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. Ia turun langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.


Penyerahan dokumen strategis tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026), yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.


Dalam kesempatan itu, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat.


“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. LKPD yang kami serahkan merupakan potret riil kondisi keuangan daerah yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” tegasnya.


Didampingi Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, Bupati Ratnawati juga menekankan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab Sinjai yang telah melalui proses verifikasi internal secara ketat dan profesional.


Ia pun menambahkan bahwa ketepatan waktu penyerahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.


Penyerahan LKPD ini turut diikuti sejumlah kepala daerah lain di Sulawesi Selatan, sebagai bentuk sinergi dalam mendorong terciptanya sistem administrasi keuangan yang sehat dan berintegritas.


Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.


Ia menyebut, penyampaian LKPD tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap kepala daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


“Setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menilai kualitas laporan keuangan yang disajikan. Proses audit ini akan berlangsung sekitar 60 hari ke depan,” jelasnya. (**)

Iklan