,

Menu Utama

Transformasi Perizinan Usaha, DPMPTSP Sinjai Sosialisasikan Aturan Baru PP 28/2025

, Kamis, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T03:55:05Z

 

Foto/ Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat membuka sosialisasi PP No. 28 Tahun 2025 dan Bimtek Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS RBA di Aula Wisma Sanjaya Sinjai


KABARSINJAI.COM - Upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai.


Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS RBA,  di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (4/12/2025).


Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sdkda) Sinjai, A. Jefrianto Asapa. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perubahan mekanisme perizinan berbasis risiko dan OSS-RBA merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.


“Transformasi OSS-RBA adalah instrumen strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sekda.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, menyampaikan bahwa PP 28/2025 membawa sejumlah penyesuaian penting, termasuk pembagian skema perizinan berdasarkan tingkat risiko. Karena itu, pemahaman stakeholder menjadi kunci agar implementasi di lapangan berjalan optimal.


“Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga keterampilan peserta dalam menerapkan regulasi baru dan melibatkan masyarakat dalam proses perizinan,” jelasnya.


Sekda berharap seluruh peserta—mulai dari perangkat daerah, operator Gerai Panrita, hingga pelaku usaha—dapat menyerap materi bimtek secara menyeluruh sehingga pelayanan perizinan di Sinjai semakin efisien dan memiliki kepastian hukum.


Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra A. Irwansyahrani Yusuf, perwakilan DPMPTSP Provinsi Sulsel, serta peserta dari berbagai perangkat daerah dan pelaku usaha. (**)

Iklan