![]() |
| Pelatihan manajemen dan penanganan kasus kewenangan Kabupaten tahun 2025. (Salim) |
KABARSINJAI.COM, - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam melindungi perempuan dan anak kembali ditegaskan melalui langkah konkret. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar pelatihan intensif selama dua hari untuk memperkuat kapasitas guru dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Bertempat di Aula Wisma Sanjaya, pelatihan ini dimulai pada Senin (20/10/2025) dengan melibatkan Tim Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (TPPK) dari kalangan guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SMP. Sedangkan Selasa (21/10/2025) besok, giliran para guru dan TPPK dari tingkat SMA yang akan mengikuti sesi pelatihan.
Kepala DP3AP2KB Sinjai, Drs. Janwar, menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Oleh karena itu, para pendidik perlu dibekali pemahaman dan keterampilan dalam menangani kasus kekerasan, baik terhadap anak sebagai korban maupun pelaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak, terutama yang masih di bawah umur, mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Janwar.
Pelatihan ini tak hanya bersifat teoritis. Para peserta juga mendapatkan materi langsung dari para ahli, termasuk perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai serta lembaga pemerhati perempuan dan anak dari Sulawesi Selatan. Mereka membagikan pengalaman lapangan, studi kasus, hingga strategi penanganan yang efektif dan berempati.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang DP3AP2KB untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan adaptif di lingkungan pendidikan. Dengan pelatihan ini, diharapkan para guru tidak hanya menjadi pendidik, tetapi juga pelindung pertama bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Kami berharap melalui pelatihan ini, para guru dan anggota TPPK di sekolah dapat memahami bagaimana menangani kasus kekerasan, baik terhadap anak sebagai korban maupun pelaku, terutama yang masih di bawah umur,” ujar mantan Sekretaris DPRD Sinjai, ini. (*)


