![]() |
KABARSINJAI.COM, - Sebanyak 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Palopo resmi menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum, Senin (14/7/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, menandai babak baru kemandirian ekonomi tingkat kelurahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Palopo, Dr. H Andi Poci, mewakili Pejabat Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, secara langsung menyerahkan SK kepada perwakilan koperasi.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa koperasi ini telah dirintis sejak Maret dan mulai beroperasi sejak Mei, setelah mendapat bimbingan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Ini bukan sekadar penyerahan SK. Ini adalah investasi jangka panjang dalam pemberdayaan ekonomi warga berbasis kelurahan,” ujarnya optimistis.
Turut hadir KPP Pratama Palopo, sebagai representasi otoritas perpajakan yang mendukung penuh transformasi koperasi ke arah formal dan taat administrasi. Dukungan yang diberikan meliputi, edukasi perpajakan, Asistensi pembuatan NPWP, serta Pembinaan awal kepatuhan pajak untuk koperasi baru
Kepala KPP menyebut koperasi berbadan hukum sebagai poros baru penerimaan negara dan menekankan pentingnya pemahaman pajak sejak dini untuk keberlanjutan usaha mikro.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemkot Palopo. "Keterlibatan DJP bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan," jelasnya.
Dengan diterbitkannya SK ini, Kota Palopo menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang sehat dan berdaya saing, di mana koperasi tak sekadar menjadi wadah usaha, tapi juga menjadi pilar pembangunan komunitas yang berdampak langsung bagi warga.