KABARSINJAI.COM, -Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa (17/6/2025).
Agenda utama rapat ini adalah membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Kecamatan Tellulimpoe, yang masih belum bisa dilaksanakan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sutomo, ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, termasuk Zainal Abidin Hasnur, Andi Rusmiati Ruztham, Iqramulyo Nugroho, Muhammad Ridwan, H. Darwis, dan Ardiansyah Haris.
Kepala Dinas PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, menjelaskan bahwa penundaan pemilihan kepala desa disebabkan oleh adanya Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2024 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa hingga peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan. Hal ini kembali ditegaskan dalam rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Dirjen Pemerintahan Desa, Dr. Laode, pada 14 Februari 2025.
“Baik pemilihan kepala desa serentak maupun PAW kepala desa belum bisa dilakukan sampai Peraturan Pemerintah (PP) dari undang-undang ini keluar,” jelas Yuhadi Samad.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Sinjai, Zainal Abidin Hasnur, menegaskan bahwa regulasi yang ada harus dipatuhi. Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat guna mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Aturannya sudah jelas. Tinggal bagaimana pemerintah menyampaikan kepada masyarakat agar dapat dimengerti dan dipahami, sehingga tidak menjadi bola liar,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, Kadis PMD Yuhadi Samad, serta perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai.
Hasil rapat ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam menyusun strategi sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat, sehingga pemahaman publik terhadap regulasi baru terkait pemilihan kepala desa semakin jelas.
Sekadar diketahui, saat ini ada tiga desa di kecamatan Tellulimpoe masih dijabat oleh penjabat Kepala Desa, diantaranya Desa Pattongko (Dicopot), Desa Saotengah, dan Desa Samaturue masing-masing kepala desanya meninggal dunia. (*)