![]() |
Foto / Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif |
KABARSINJAI.COMI – Dalam upaya mendukung program unggulan “Sinjai Terang” serta menjamin kelancaran layanan kelistrikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, M. Si. resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Tertib Listrik. Edaran tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kabupaten sinjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung sistem kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Adapun beberapa poin penting dalam edaran tersebut salah satunya adalah himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara tertib setiap tanggal 2 hingga 20 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui penerimaan PPJ.
Lebih lanjut, warga juga diminta untuk memberikan akses kepada petugas PLN ULP Sinjai dalam melakukan pemangkasan pohon yang berada di bawah atau dekat dengan jaringan listrik PLN. Pemangkasan ini dilakukan dengan memperhatikan estetika dan kebersihan lingkungan demi mencegah gangguan listrik dan menjaga keselamatan warga.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk secara aktif menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik setidaknya 2,5 meter, untuk menghindari potensi gangguan dan risiko kebakaran akibat gesekan pohon dengan kabel listrik.
Adapun dalam hal keselamatan masyarakat, warga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar jaringan listrik, seperti membakar sampah di bawah kabel, membangun rumah terlalu dekat dengan jaringan, bermain layangan, atau memasang antena dan baliho di area yang berdekatan dengan infrastruktur kelistrikan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya tidak melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal. Masyarakat yang membutuhkan layanan PJU diminta mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
Sebagai tambahan, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Aplikasi ini mempermudah akses layanan PLN, mulai dari pembelian token, pengaduan, pengecekan tagihan, hingga pemesanan layanan teknis, kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor layanan PLN ULP Sinjai.
Langkah strategis ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab dan PLN ULP Sinjai dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang tidak hanya andal, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan program “Sinjai Terang” yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kemajuan daerah Kabupaten Sinjai. (**)