![]() |
Pelaku Curanmor saat dibekuk tim Resmob Polres Sinjai. (Humas Polres) |
KABARSINJAI.COM - Pemuda berinisial AMF (18) warga Kelurahan Kecamatan Sinjai Utara tak berkutik saat diringkus tim Resmob Polres Sinjai, Senin 7 April 2025 kemarin, saat hendak menuju Kota Makassar.
AMF diringkus polisi karena melakukan tidak pidana pencurian motor (Curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /69/ IV / 2025 / Polres Sinjai / Polda Sulsel tanggal 06 April 2025 atas nama korban Wawan Darmawan Saleh (33) warga Kelurahan Balangnipa.
Pelaku curanmor ini diringkus di daerah Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Pelariannya membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi DW 3942 DV gagal.
"Pelaku ini ditangkap di daerah Maros saat hendak menuju kota Makassar membawa barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Selasa (8/4/2025).
Awalnya pelaku mencuri motor tersebut di depan salah satu Kafe di Jalan Baso Kalaka, Kecamatan Sinjai Utara pada Sabtu, 5 April 2025 lalu.
"Saat IF saksi ingin meminjam motor namun sudah tidak ada ditempat dimana motor tersebut diparkir, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," sambungnya.
Hasil Interogasi terhadap terduga pelaku yang mengakui mencuri motor tersebut dengan cara didorong kemudian disembunyikan dirumahnya. Lalu, keesokan harinya motor dinyalakan dengan cara sambung langsung kunci kontak kemudian memakai motor tersebut untuk menuju ke kota Makassar.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor mio M3 warna Hitam, 1 pasang plat Nopol DW 3942 DV, 1 buah helm warna hitam, dan 1 buah Kap motor.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain," jelasnya.