KABARSINJAI – Aksi pencurian motor (curanmor) yang terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FA (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/46/III/2025/SPKT/Polres Sinjai, atas nama korban Mukrimin (40), warga Dusun Pulau Kambuno Timur, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.
Menurut laporan korban, motor yang terakhir diparkir di halaman rumah sekitar pukul 01.00 WITA hilang tanpa jejak saat dicek kembali pada pukul 05.00 WITA.
“Awalnya, keluarga korban mengira motor sedang digunakan anggota keluarga lain, namun setelah memastikan seluruh anggota keluarga berada di rumah, mereka menyadari bahwa motor tersebut telah dicuri, ” ungkapnya, Minggu (9/3/2025).
Bergerak cepat, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, tim sedang berpatroli di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, ketika mereka menemukan motor yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan.
“Setelah mencocokkan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada, tim memastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban,” Sambungnya.
Tim kemudian melakukan pengendapan di sekitar lokasi dan berhasil menangkap seorang remaja yang mendekati kendaraan tersebut sekitar pukul 19.40 WITA. Pelaku, FA, ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, FA mengakui bahwa ia mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban tanpa kunci pengaman.
“Pelaku mendorong motor sejauh 10 meter, menyambungkan kabel kontak, dan kemudian membawa motor ke pesantren Al-Markas sebelum menyembunyikannya di sebuah rumah kosong dekat pesantren, ” Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Yamaha M3 warna hitam, satu pasang plat nomor DW 3998 VE, dan satu kap penutup mesin. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sinjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah pencurian.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya. (*)