Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Bejat, Seorang Ayah di Sinjai Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

, Jumat, Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-19T06:41:30Z

KABARSINJAI – Entah apa yang merasuki pikiran M (45), seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial NA (15) yang masih berstatus pelajar SMP.

M ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai. Kasus ini dirilis dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman mengemukakan persetubuhan yang dilakukan M terhadap NA anak kandungnya di bulan September-Oktober 2024 lalu.

Dalam kurun waktu itu, M melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali di kediamannya pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau hamil 5 bulan.

“Dilakukan di kamar rumahnya pada malam hari sebanyak 7 kali selama kurun waktu dua bulan itu. Dari hasil pemeriksaan dokter ahli kandung, janinnya sudah 5 bulan,” pungkasnya.

Aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan saat korban meminta kepada M untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istri yang saat ini dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya atau dalam keadaan depresi.

“Masih tinggal satu atap semua, dan istrinya mengalami depresi. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari kemarin,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan tindak pidana persetubuhan dan semacamnya.

Iklan