KABARSINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sinjai.
Pembersihan APK yang dilakukan bersama Bawaslu, KPU, Personil Polres dan Kodim 1424 Sinjai ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas di masa tenang Pilkada.
“Kami memastikan semua APK pasangan calon, baik baliho, spanduk, maupun poster, sudah dibersihkan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” Ungkap Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Prayogo.
Dikatakan pembersihan dimulai Minggu (24/11/2024) dini hari sekira pukul 00.00 Wita dengan menyasar area jalan protokol, fasilitas umum dan beberapa tempat lainnya.
Melalui kesempatan itu, Ia juga mengimbau kepada seluruh tim sukses untuk tidak lagi memasang APK selama masa tenang ini.
“Jika ditemukan ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Proses pembersihan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai langkah ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa tenang untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak. “Kami berharap Pilkada kali ini berjalan jujur, adil, dan tanpa gangguan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pembersihan ini, diharapkan semua pihak mematuhi aturan yang ada demi suksesnya pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Pembersihan APK ini masih akan dilakukan, selain dalam kota, juga disemua Kecamatan, kelurahan dan desa.
Baliho, spanduk, maupun poster dari ke empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang telah diturunkan kini di amankan di Pos PRC Kantor Bupati lama. (**)