KABARSINJAI – Seratus lebih bungkus rokok ilegal tanpa cukai berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai bersama Bea Cukai Makassar.
Penyitaan rokok ilegal itu saat tim gabungan Satpol PP Sinjai melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sinjai Tengah dan Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (30/10/2024).
Saat pengawasan dilakukan, petugas gabungan menyasar para penjual rokok seperti kios dan toko lainnya diwilayah yang menjadi sasaran tersebut.
Hasilnya sebanyak 116 bungkus rokok berbagai jenis merek tanpa cukai (Ilegal)
berhasil disita. Rokok ilegal tersebut seperti
rokok 68, Bornea, Rocker dan vinos.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sinjai, Nur Abdullah yang dimintai keterangan membenarkan adanya pengawasan peredaran rokok ilegal ini.
“Jadi selain pengawasan dan penindakan, kita juga berhasil menyita seratus lebih bungkus rokok ilegal ,” Ujarnya.
Dijelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan dan terdaftar sesuai ketetapan pemerintah.
“Pada kegiatan ini kami juga bersama dengan Kabid Penegakan Satpol PP Provinsi Sulsel beserta 4 orang anggotanya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini bukan hanya untuk memastikan aturan dijalankan, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari produk-produk ilegal yang kualitasnya tidak terjamin.
Termasuk kata dia untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang legal dan sesuai standar kesehatan.
Rokok ilegal yang berhasil disita kini diamankan oleh Bea Cukai Makassar. (**)