Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Bawaslu Warning Pasangan Bakal Calon Bupati Soal Tahapan Kampanye

, Sabtu, September 21, 2024 WIB Last Updated 2025-03-22T06:42:18Z

KABARSINJAI – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai belum diperbolehkan melakukan kampanye sebelum waktunya, meski saat ini telah mendaftar di KPU Sinjai.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, mengatakan mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang “curi start kampanye”.

“Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” bebernya, Sabtu (21/9/2024)

Ahmad Ismail meminta agar semua pasangan bakal calon mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU.

“Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” terangnya.

Sekedar diketahui untuk Pilkada Sinjai 2024 ada 4 Paslon yang sudah mendaftarkan di KPU Sinjai.

Informasi yang didapatkan media ini, KPU Sinjai akan melakukan penetapan calon besok (22/9/2024). (**)

Iklan