Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Aksi Bejat Mertua di Sinjai Goyang Menantu Saat Suami Cari Nafkah

, Jumat, September 06, 2024 WIB Last Updated 2025-03-18T07:34:51Z

KABARSINJAI – Entah apa yang ada dipikiran KD, seorang pria lanjut usia (Lansia) di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sehingga tega melakukan tindak pidana pemerkosaan. Ironinya korbannya tidak lain adalah menantunya sendiri atau istri dari anaknya.

Peristiwa pemerkosaan atau rudapaksa, itu terjadi sebanyak dua kali yang dilakukan KD (60) terhadap korban berinisial S (15) pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 lalu di kediamannya di Desa Sukamaju.

KD kini telah ditetapkan tersangka setelah Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan penangkapan berdasarkan laporan kepolisian yang dilaporkan orang tua S dan melakukan gelar perkara baru-baru ini.

Hal demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, dalam press release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (6/9/2024) siang.

Rahmatullah, menjelaskan peristiwa rudapaksa KD terhadap S menantunya disaat RJ suami korban sedang mencari nafkah. RJ berprofesi pedagang gabah.

Korban S yang sedang melipat pakaian pada 28 Agustus tiba-tiba didatangi tersangka KD, seketika aksi bejat itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Tak ada satupun anggota keluarga yang berada dirumah.

“Tangan korban diikat tali rafia, setelah itu pakaian dan celana korban dibuka tersangka KD. Terjadilah aksi pemerkosaan itu,” ungkapnya dihadapan awak media.

Aksi kedua terjadi pada 29 Agustus, dimana disaat korban mencuci piring KD kembali melancarkan aksinya. Ia datang dan menutup mulut korban menggunakan handuk dan membawanya ke kamar. Perilaku tak senonoh itu pun terjadi tanpa sepengetahuan anggota keluarga lainnya.

“Peristiwa pemerkosaan sehari setelahnya saat korban cuci piring. Saat aksinya selesai, KD meminta korban mandi dan merahasiakan kejadian ini,” sambungnya.

Aksi bejat KD terhadap menantunya baru terungkap setelah S minggat dari rumah. Korban menelpon Anton rekan S dan mengaku tidak mau lagi tinggal di rumah suaminya. Keluarga dan suami pun mencari S hingga ke kampung halamannya di Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, namun nihil.

Begitu informasi S berada di rumah Anton, pihak keluarga kembali ke Desa Sukamaju untuk menjemput S dan dibawa ke kampungnya. Di saat itulah dalam perjalanan, S menceritakan kejadian yang menimpa dirinya diatas mobil. Sontak kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sinjai oleh orang tua korban.

“Atas laporan polisi inilah tanggal 30 Agustus, kami melakukan penangkapan dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka,” sambungnya.

Rahmatullah, membeberkan KD dijerat pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Iklan