KABARSINJAI – Pihak kepolisian resor (Polres) Kabupaten Sinjai mengamankan tiga pasang bukan suami istri di beberapa penginapan yang ada dalam Kota Sinjai atau di Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (27/5/2024) malam.
Ketiga pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri), ini diamankan petugas dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran penyakit masyarakat.
Dalam Ops Cipkon tersebut didapati satu pasangan tidak resmi atau yang status bukan suami istri di salah satu penginapan di Jalan AP Pettarani, dan dua pasangan tidak resmi di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.
Selain itu, seorang perempuan yang diduga terlibat praktik Open BO melalui aplikasi hijau MiChat turut diamankan petugas gabungan dari Polres Sinjai.
“Kita amankan tiga pasang, 1 pasangan bukan suami istri dan 2 pasang lainnya tidak resmi atau belum menikah, serta seorang perempuan diduga open BO,” kata Kapolres Sinjai melalui Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, Rabu (29/5/2024)
Mantan Kapolsek Sinjai Tengah, ini membeberkan Ops Cipkon adalah untuk menekan dan mencegah penyakit masyarakat di tengah- tengah masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum serta sebagai tindakan preventif untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kegiatan yang melanggar norma- norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Ketiga pasangan tersebut beserta perempuan yang diduga terlibat dalam praktik Open BO melalui aplikasi
dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam upaya penanganan penyakit masyarakat, Polres Sinjai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Sinjai.
“Ops Cipkon yang kita dilaksanakan ini untuk memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat menggangu kamtibmas dengan harapan situasi kamtibmas di Kabupaten Sinjai tetap aman kondusif,” jelasnya. (*)