KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Perkara Narkoba menjadi yang paling banyak ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Sinjai tahun ini.
Jumlahnya tidak main-main, berada di angka 40 persen atau 49 perkara dari jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Sinjai yaitu 127 Perkara.
Sedangkan di urutan kedua, adalah perkara penganiayaan dengan 21 perkara disusul di peringkat ketiga perkara pencurian dengan 21 perkara.
Baca Juga: Sapa Langsung Warga Pulau, Ketua TP PKK Inisiasi Gerakan Bersih Pulau
“Dari Januari sampai tanggal 29 November, tiga besar itu adalah Narkoba, disusul penganiayaan dan pencurian, yang lainnya kasus pidana ringan yang kami tangani”, kata Ketua PN Kelas II B Sinjai Agung Nugroho Suryo Sulistiyo, yang ditemui Jumat (29/11/2019)
Dari data yang dihimpun, jika dibandingkan dengan perkara Narkoba tahun 2018 lalu, maka tahun ini terbilang meningkat sebanyak 13 perkara (tahun lalu 27 perkara).
Peningkatan jumlah perkara narkoba tahun ini pun sangat disayangkan Agung. Menurutnya, ini sangat memperhatikan, sebab mereka yang terlibat (terdakwa) narkoba masih dalam usia produktif antara 20-40 tahun.
Apalagi perkara narkoba tidak memandang strata sosial, jabatan dan sebagainya, mulai dari Nelayan, Sopir, ASN dan lainnya.
“Dan masih ada lagi yang nanti akan dilimpahkan tapi masih dalam proses, jadi akan terus bertambah perkaranya”, sambungnya.
Baca Juga: PPID Sinjai Masuk Nominasi, KI Sulsel Berkunjung ke Diskominfo
Olehnya itu, kata Agung perlu ada sinergitas dari seluruh pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Sinjai agar kedepan kasus ini bisa ditekan dan di cegah.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama dengan stackholder terkait. Kita tidak habis fikir kalau Sinjai perkara narkoba tinggi padahal jauh dari kota besar seperti Makassar”, tandasnya. (Adi)
Editor/Andis