Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Ini 5 Plt Kadis/Kaban Pemkab Talaud

, Selasa, Juni 11, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:54:16Z

IBC, TALAUD – Sebanyak lima pejabat tinggi pratama di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menerima tugas untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan/Dinas yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun dan meninggal dunia.

Pengangkatan kelima pejabat ini, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Bupati Kepulauan Talaud yang didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan  Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen  ASN, Permendagri Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda, Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam SPT yang dibacakan saat Apel Kerja ASN di lingkup Pemkab Talaud, Senin (10/6/2019) kemarin, para pejabat ini diperintahkan untuk melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat atau rekomendasi tim terpadu yang dihadirinya bersama beberapa pejabat di Kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Ketika dilaporkan ada beberapa pejabat eselon II yang kosong, kami direkomendasikan, diizinkan untuk mengisi sebatas pelaksana eselon dua dimaksud, sambil menunggu mekanisme proses lebih lanjut nantinya dari tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkap Tuange.

Selain itu, dari penunjukan pelaksana tugas tersebut, Nantinya juga pemda diizinkan untuk melakukan pengisian jabatan yang lowong pada beberapa jabatan disetiap SKPD yang ada.

“Bukan tidak mungkin ketika pada beberapa SKPD atau OPD yang kepala dinasnya lowong. Koperasi dan UKM, Perijinan dalam pengisian lowong nanti. Satu dua hari kedepan pasti juga berimplikasi atau ada juga nantinya perubahan surat perintah tugas ini kedepan. Kita hanya mau menunggu surat dari Bapak Gubernur (Gubernur Sulut – red) sebagai pelaksanaan dari Surat Mendagri nanti,” tukasnya

Disisi lain, dalam rangka tugas koordinasi dan terlebih untuk memacu kinerja pegawai yang ada pada setiap SKPD yang tidak memiliki Kadis/Kaban, maka penunjukan Plt kepada lima SKPD tersebut perlu dilakukan.

“Terkait dengan urusan belanja rutin dan gaji dari ASN yang tak bisa jalan apabila tak ada pelaksana tugas di SKPD yang dimaksud. Karena itu, kepada para pejabat yang telah ditugaskan lewat surat perintah tugas ini untuk segera mengkoordinasikan tugas-tugas yang ada pada OPD dimaksud, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik, lancar dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

Berikut ini daftar kelima Pejabat Eselon II B yang mendapat surat perintah tugas atau penunjukkan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis/Kaban pada beberapa SKPD /OPD di jajaran Pemkab Talaud, yang terhitung mulai, Senin (10/6/2019) kemarin, diantaranya :

1. Tony Gagola
– Jabatan: Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ass II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud (Setdakab Talaud)
– Merangkap Jabatan: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
2. Alfred Djodi Taasiringan
– Jabatan: Asisten Administrasi Umum (Ass III) Setdakab Talaud
– Merangkap Jabatan: Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
3. Daud Malensang
– Jabatan: Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas
– Merangkap Jabatan: Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra (Ass I) Setdakab Talaud.
4. Habel Salombe
– Jabatan: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
– Merangkap Jabatan: Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja
5. Ivone Kapojos
– Jabatan: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
– Merangkap Jabatan: Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Editor : YES

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan