![]() |
| Foto / Seorang warga mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat halal di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai |
KABARSINJAI.COM - Pelaku usaha di Kabupaten Sinjai kini dapat mengurus sertifikasi halal lebih dekat dan mudah. Layanan sertifikasi halal dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sulawesi Selatan telah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.
Layanan yang mulai beroperasi sejak Oktober 2026 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini harus mendatangi daerah lain untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi halal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan pembukaan gerai tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan di MPP untuk mendekatkan berbagai kebutuhan administrasi pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan layanan BPJPH di Sinjai diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat halal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Alhamdulillah, MPP Kabupaten Sinjai hadir untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari," kata Lukman, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, kehadiran layanan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan kehalalan dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sementara itu, petugas BPJPH di MPP Sinjai, Hadrania, menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimiawi, biologi, hasil rekayasa genetika serta barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
Tidak hanya produk barang, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku pada sejumlah jasa yang berkaitan dengan proses produksi dan distribusi, seperti penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.
Hadrania menyebutkan, terdapat dua jalur pengurusan sertifikat halal yang dapat ditempuh pelaku usaha, yakni skema Self Declare dan reguler.
Skema Self Declare ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, terutama untuk produk makanan dan minuman. Dalam mekanisme ini, pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya dengan didampingi oleh pendamping proses produk halal (P3H).
Pendamping bertugas membantu pelaku usaha serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap lokasi maupun proses produksi.
"Untuk mekanisme Self Declare, proses pengurusannya bisa sampai 12 hari hingga sertifikat halalnya terbit," jelasnya.
Adapun skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria Self Declare, termasuk usaha menengah dan besar serta sejumlah bidang jasa seperti rumah potong hewan dan rumah potong unggas.
Pada jalur ini, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit langsung ke tempat usaha. Pemeriksaan meliputi bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian produk.
Hasil pemeriksaan kemudian diproses sesuai tahapan penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Untuk skema reguler, proses pengurusan dapat berlangsung hingga 21 hari apabila seluruh persyaratan dan tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan tersedianya layanan BPJPH di MPP Sinjai, masyarakat kini dapat memperoleh informasi dan pendampingan sertifikasi halal di daerah sendiri. Kehadiran fasilitas ini diharapkan semakin mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. (**)




