![]() |
| Foto / Salah satu pasien di RSUD Sinjai mendapatkan pelayanan KTP-el dari Petugas Disdukcapil Sinjai |
KABARSINJAI.COM - Sejumlah pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai ternyata masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena belum pernah melakukan perekaman.
Kondisi ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai harus memberikan pelayanan langsung ke ruang perawatan agar pasien tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Dalam sepekan terakhir, Disdukcapil menerima laporan dari RSUD Sinjai terkait sekitar dua hingga tiga pasien setiap pekan yang membutuhkan pelayanan perekaman KTP-el.
Administrator Database Disdukcapil Sinjai, Nursyam Manda, mengatakan sebagian warga baru mengetahui belum melakukan perekaman KTP-el ketika sedang sakit dan membutuhkan kelengkapan administrasi untuk keperluan pengobatan.
"Banyak warga yang sudah dalam kondisi darurat, baru tahu kalau belum pernah rekam KTP. Padahal perekaman itu gratis dan tidak lama," ujar Nursyam Manda, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, ketiadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el dapat menyulitkan pasien maupun keluarganya dalam mengurus sejumlah kebutuhan, seperti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rekomendasi Dinas Sosial hingga rujukan pengobatan ke rumah sakit di Makassar.
Untuk membantu pasien, petugas Disdukcapil mendatangi langsung ruang perawatan dengan membawa perangkat perekaman portabel. Prosesnya meliputi pengambilan foto wajah, sidik jari, hingga pemindaian iris mata.
Pelayanan tersebut juga menjangkau pasien lanjut usia, penderita stroke, serta warga yang tidak memungkinkan untuk duduk atau dipindahkan dari tempat tidurnya.
Nursyam mengungkapkan, masih ada warga yang menunda perekaman karena berbagai alasan, mulai dari jarak tempat tinggal yang jauh, kurangnya informasi, hingga menganggap pengurusan KTP-el bisa dilakukan kapan saja.
Sementara itu, Kepala Bidang Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sakit untuk mengurus dokumen kependudukan.
Ia menegaskan, perekaman KTP-el tidak dipungut biaya. Warga cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) atau menyampaikan NIK keluarga untuk memudahkan proses pelayanan.
"Jangan tunggu sakit baru urus perekaman. Kalau sudah dirawat, kasihan pasiennya. Lebih baik urus dari sekarang selagi sehat, karena KTP itu kunci untuk semua layanan, dari BPJS, bantuan sosial, sampai urusan sekolah dan perbankan," tegas Arham.
Ia juga mengakui pelayanan perekaman di luar kantor terkadang menghadapi kendala jaringan internet. Meski demikian, Disdukcapil tetap berupaya memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
Masyarakat yang telah berusia 17 tahun maupun yang sudah melewati usia tersebut tetapi belum melakukan perekaman diimbau segera mendatangi kantor Disdukcapil Sinjai untuk mengurus KTP-el. (**)




