,

Menu Utama

Pemkab Sinjai Ajukan Tiga Ranperda, Fokus pada Tata Ruang dan Pelayanan Publik

, Senin, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T10:48:31Z

 

Foto / Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif  saat menyerahkan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman di Gedung DPRD Sinnai

KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sinjai mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memperkuat landasan hukum dalam penataan ruang, pengawasan pangan olahan, serta pengelolaan aset daerah.


Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai Tahun 2026-2046, Ranperda tentang Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi Pangan Olahan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif mengatakan, penyusunan regulasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, regulasi yang jelas dibutuhkan agar setiap kebijakan pemerintah memiliki pijakan hukum sekaligus dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.


“Ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan memiliki urgensi yang tinggi untuk menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara formil maupun materil dalam perumusan setiap kebijakan,” ungkapnya.


Ranperda RTRW, misalnya, akan menjadi pijakan penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan Sinjai untuk jangka panjang. Sementara regulasi terkait pangan olahan diarahkan untuk memperkuat aspek perizinan, pembinaan, dan pengawasan produksi pangan di daerah.


Adapun Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan dengan penataan dan pengelolaan aset pemerintah daerah agar dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.


Selain tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Sinjai, DPRD Sinjai juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, masing-masing tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sistem Pertanian Organik.


Lima Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Proses pembahasan diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memastikan setiap regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.


Bupati Ratnawati menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak melalui kritik, saran, dan masukan selama proses pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dapat diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.


“Pembentukan Ranperda ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Kita berharap setiap Perda yang lahir dari kerja bersama Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi produk hukum daerah yang benar-benar dapat diimplementasikan,” harapnya.


Pengajuan tiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (5/10/2026), yang turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota DPRD Sinjai.


(**)


Iklan