,

Menu Utama

Perwakilan PPPK Paruh Waktu Minta Kepastian Status, Pemkab Sinjai Siapkan Pemetaan hingga 2030

, Rabu, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:04:45Z

 

Foto / Sekda Sinjai, Andi Jefriato Asapa saat menerima Audiensi perwakilan PKKK Paruh Waktu Pemkab Sinjai di Ruang Kerjanya. 

KABARSINJAI.COM -  Kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan menjadi perhatian utama Perhimpunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Sinjai (Perisai). Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Rabu (2/9/2026).


Pertemuan tersebut dimanfaatkan perwakilan PPPK Paruh Waktu untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait perkembangan kebijakan pemerintah mengenai keberadaan dan keberlanjutan status PPPK, khususnya setelah rapat DPR RI bersama sejumlah kementerian pada 18 Agustus 2026.


Perwakilan Perisai, Ash Siddieqy, mengatakan, salah satu hal yang ingin mereka pastikan adalah kejelasan mengenai wacana perubahan status PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027. Selain itu, mereka juga mempertanyakan wacana pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu serta perubahan status PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme tes.


“Kami mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah daerah terkait hasil rapat tersebut. Ini menjadi pokok utama yang ingin kami diskusikan karena teman-teman PPPK masih membutuhkan kepastian terkait masa depan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka,” ujar Ash Siddieqy.


Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa meminta PPPK Paruh Waktu tidak perlu resah terhadap berbagai wacana yang berkembang. Menurutnya, hasil rapat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan karena masih membutuhkan regulasi dan ketentuan hukum lebih lanjut.


“Kita tunggu regulasi berikutnya. Jangan terlalu fokus pada wacana, karena secara hukum belum memiliki dasar. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita memastikan keberlangsungan PPPK Paruh Waktu yang ada di Sinjai,” jelasnya.


Andi Jefrianto menyampaikan, pemerintah telah memberikan sinyal terkait keberlanjutan PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut adanya pembahasan lanjutan pada 9 September 2026 yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keberadaan PPPK Paruh Waktu.


Ia juga menyampaikan adanya pernyataan bahwa tidak akan ada PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan dan seluruhnya tetap akan diakomodasi.


Di tingkat daerah, Pemkab Sinjai tidak hanya menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab akan menyusun proyeksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk periode 2027 hingga 2030.


“Untuk Sinjai kita akan membuat proyeksi 2027 sampai 2030. Kita akan melakukan pemetaan dan pendataan PPPK yang ada, kemudian kita bagi berdasarkan sektor dan kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.


Pemetaan tersebut akan dilakukan pada sejumlah sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Untuk sektor pendidikan, misalnya, pemerintah daerah akan melihat jumlah guru yang tersedia, kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah, hingga lokasi yang masih mengalami kekurangan guru.


Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk melihat keseimbangan antara jumlah tenaga PPPK dengan kebutuhan pada masing-masing unit kerja. Jika terdapat ketidakseimbangan, pemerintah dapat melakukan redistribusi sesuai kebutuhan.


“Misalnya di satu sekolah kebutuhan gurunya 14 orang, tetapi yang tersedia baru delapan, berarti masih ada kekurangan. Sementara di sekolah lain mungkin ada kelebihan. Maka kita akan melakukan redistribusi. Hal yang sama juga akan kita lakukan pada sektor lainnya,” jelas Andi Jefrianto.


Menurutnya, pemetaan diperlukan untuk memperoleh gambaran riil kebutuhan tenaga PPPK di Kabupaten Sinjai sekaligus menjadi langkah persiapan menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan kepegawaian pada 2027.


“Kita akan mempersiapkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi pada 2027 terkait PPPK Paruh Waktu. Tetapi kami yakin Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak akan lepas tangan terkait nasib PPPK,” tegasnya.


Ia menambahkan, keberlanjutan PPPK juga menjadi perhatian Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif bersama Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda. Keduanya, kata dia, berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberlanjutan dan kepastian nasib PPPK di Kabupaten Sinjai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah daerah dan perwakilan PPPK Paruh Waktu untuk menyikapi perkembangan kebijakan kepegawaian sekaligus mencari langkah yang dapat dilakukan di tingkat daerah guna memastikan keberlanjutan tenaga PPPK di Kabupaten Sinjai.


(**)


Iklan