KABARSINJAI.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap, pemerintah akan penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya karena tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor BPJS, Rabu (1/7/2026).
Saat ini, Cak Imin mengungkap bahwa banyak perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau enggak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan," ungkap Cak Imin.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang mengusung nilai saling tolong-menolong.
Manfaat program tersebut, kata Cak Imin, sangatlah besar, terutama kepada masyarakat yang mengidap penyakit katastropik. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan, masyarakat, dan pemerintah menjaga agar BPJS Kesehatan terus tumbuh menjadi program yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat.
"Kerja sama pihak-pihak ini karena itu pihak pemerintah, pihak swasta, pribadi, harus merapatkan barisan terus untuk menjaga agar BPJS Kesehatan ini terus tumbuh tumbuh menjadi raksasa gotong royong yang bermanfaat untuk seluruh keluarga kita," ujar Cak Imin.
Demi menyukseskan program itu, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 48,6 triliun per tahun.
Angka tersebut setara dengan pembiayaan iuran per bulan untuk menanggung biaya 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta mendata transisi peserta PBI agar program tepat sasaran.
"Transisinya harus baik, kerja sama BPJS dengan kerja sama Kesehatan dengan Kemensos, Kemenkes agar data transisi penerima PBI yang ada yang naik kelas, ada yang turun kelas ini data ini betul-betul semua terlayani, terutama yang kena katastropik, terutama cuci darah," ujar Cak Imin.
(**)


