,

Menu Utama

Pasien Kritis di ICU RSUD Sinjai Jalani Perekaman KTP-el Lewat Layanan Jemput Bola

, Selasa, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T13:47:55Z

 

Foto/ Disdukcapil Sinjai lakukan perekaman KTP-el terhadap seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Sinjai.


KABARSINJAI.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Sinjai.


Layanan jemput bola ini dilakukan setelah pihak RSUD Sinjai melaporkan adanya pasien asal Kecamatan Tellulimpoe yang belum memiliki dokumen kependudukan. Pasien tersebut diketahui tinggal seorang diri di kawasan perkampungan sehingga belum sempat mengurus administrasi kependudukan.


Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai Andi Reza Amran memimpin langsung tim yang membawa perangkat perekaman mobile ke ruang ICU. Proses pengambilan data biometrik dilakukan dengan berkoordinasi bersama tenaga medis agar tidak mengganggu kondisi pasien.


Perekaman ini bertujuan agar pasien segera memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el, sehingga dapat mengakses berbagai layanan dasar, termasuk pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.


"Di tengah penyesuaian tata kelola dan efisiensi sumber daya, komitmen kami terhadap layanan prima tidak boleh surut. Pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan fondasi utama agar masyarakat dapat mengakses layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan. Sinergi Disdukcapil dan RSUD Sinjai menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan," ujarnya.


Respons cepat Disdukcapil mendapat apresiasi dari pihak keluarga pasien. Kolaborasi antara Disdukcapil dan RSUD Sinjai ini menjadi upaya untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas identitas kependudukan, meski berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.



(**)


Iklan