Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan BSU 300 Ribu Bagi Pekerja yang Memenuhi Syarat

, Selasa, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T04:31:18Z

 

Foto / BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Jalan Persatuan Raya. 


KABARSINJAI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat pada tahun 2025.


Total bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan, atau Rp150 ribu per bulan, yang disalurkan sekaligus.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, A. Nurisma menjelaskan, BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.


“Penyalurannya dilakukan sekali dengan total bantuan Rp300 ribu untuk dua bulan. Bantuan ini diberikan kepada peserta aktif yang terdaftar sebelum April 2025,” ujar Nurisma, Selasa (10/06/2025).


Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.


Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025, adapun syarat penerima BSU tahun ini antara lain:


1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.


Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut, pengecekan kelayakan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (**)

Iklan