KABARSINJAI – Institusi kejaksaan memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari penyidikan, penuntutan, eksekusi, serta pembinaan dan pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Dian Febrina saat hadir di Radio Suara Bersatu (SB) melalui program acara “Jaksa Menjawab”. Kamis (06/02/2025).
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya menangani kasus korupsi. Tetapi juga dilakukan upaya pencegahan.
“Kejaksaan tidak hanya bertindak setelah terjadinya tindak pidana korupsi, tetapi juga berperan dalam pencegahan. Kita melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi,” Paparnya.
Bersama Islamiya Ramdani Amin, selaku Kasubsi II Intelije, ini juga menyebutkan bahwa ada beberapa tantangan yang kerap kali dihadapi dalam penanganan kasus korupsi.
Seperti tingginya budaya korupsi yang sistemik, keterbatasan sumber daya, intervensi politik dan kurangnya kesadaran pelaku korupsi.
“Kita selalu berupaya agar bagaimana kasus korupsi ini bisa seminimal mungkin kita tekan, sehingga praktik korupsi dapat kita berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Kehadiran kedua narasumber dari Kejaksaan Negeri Sinjai dalam program “Jaksa Menjawab” yang membahas tentang Tupoksi Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, ini dipandu oleh Nining Suhartini.
Tujuannya adalah sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang pemahaman hukum. (**)