KABARSINJAI – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mulai dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024).
Hanya saja, hingga pukul 15:30 Wita, batas waktu pendaftaran tak ada satupun pasangan calon yang datang resmi mendaftar.
Kantor KPU yang beralamat di Jalan Bhayangkara Sinjai Utara, masih lenggang atau sepi. Tak ada aktivitas pendaftaran sama sekali.
Padahal, di Kabupaten Sinjai sejumlah Paslon digadang-gadang bakal berkompetisi di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi undang-undang Pilkada.
Informasi yang dihimpun Tim Kabar Sinjai, Pilkada serentak di Kabupaten Sinjai digadang-gadang akan diikuti 4 pasangan calon, setelah keluarnya putusan revisi Undang-undang Pilkada tersebut.
Komisioner KPU Sinjai Divisi Teknis, Awaluddin, mengaku hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftar secara resmi. Baru beberapa tim yang datang untuk menyampaikan jadwal pendaftaran.
“Untuk jadwal pendaftaran itu bersurat resmi, meski sebelumnya ada penyampaian dari tim terkait jadwal yang diinginkan pasangan calon,” katanya.
Awaluddin menegaskan, jadwal pendaftaran pasangan calon tidak ditentukan oleh KPU melainkan berdasarkan jadwal yang diusulkan. Jika terdapat jadwal yang sama, maka akan melihat pasangan calon mana yang lebih dulu bersurat resmi.
“Bukan kami yang tentukan melainkan pasangan calon itu sendiri. Kalaupun ada yang kebetulan ternyata berbenturan maka kita akan lihat dulu siapa yang lebih dulu bersurat dan menyesuaikan kembali jadwal yang ada,” tambahnya.
Pihaknya pun bakal melakukan pengaturan sebaik mungkin sehingga tak ada hak yang tidak diinginkan, apalagi pendaftaran pasangan calon biasanya melibatkan banyak orang atau massa.
Terlebih 4 pasangan calon juga telah datang menyampaikan jadwal pendaftaran di hari yang sama yakni di hari terakhir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.
“Tentu kita akan atur sebaik mungkin kalau sudah ada surat resmi. Menjaga ketertiban para pendukung. Jangan sampai sesama pendukung bertemu dijalan atau bertemu pas didepan pintu atau pagar. Itu yang kita hindari,” jelasnya.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di KPU Sinjai dibuka hingga tanggal 29 Agustus 2024 mendatang. Untuk hari pertama dan kedua dibuka sesuai jam kantor, sementara hari ketiga bakal dibuka mulai pukul 08:00 – 23:59 Wita. (*)