Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

BLT Dana Desa Disalurkan Awal Mei, Penetapan Calon Penerimanya Seperti Ini

, Kamis, April 30, 2020 WIB Last Updated 2025-03-18T06:02:28Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Bantuan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sudah akan tersalurkan pada awal Mei 2020 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Drs Yuhadi Samad saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/4/2020)

Menurut Yuhadi, berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp600 ribu per bulan per KK.

Baca Juga: Astaga, Siswi SD Diperkosa Bergantian Habis Buka Puasa, Begini Kronologisnya

“Inshaa Allah untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa kita bayarkan”, katanya.

BLT tersebut, kata Yuhadi akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan Covid-19 yang terdiri RT/RW, Kepala Dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.

“Masyarakat yang masuk pendataan adalah warga miskin yang terdampak pandemi corona”, sambungnya.

Baca Juga: Jeritan Pedagang Ikan di Pasar Sentral Sinjai

Syarat lainnya, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

“Semuanya kami upayakan tidak tumpang tindih, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan”, ungkap Yuhadi.

Baca Juga: Dapat Bantuan APD dari Natasha Mayinda, RSUD: Terimakasih

Setelah pendataan, dilanjutkan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan.

“Kita verifikasi kembali di Kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, Bansos dari provinsi, pusat maupun penerima kartu prakerja”, jelasnya.

Sebagai gambaran, pemberian Bansos melalui Dana Desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. (Aswd)

Editor/Andis

 

Iklan