Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Dua Sejoli Edarkan Sabu Diamankan Polisi

, Sabtu, Juni 22, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:53:56Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Dua orang tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, tak berkutik ketika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, di Lobby Happy Hotel yang terletak di Jalan Pembangunan Il Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (19/6/2019) lalu.

Dua sejoli berinisial YA (25) warga Jalan Ismail, Rt.003 Rw.005 Kelurahan Selatpanjang Selatan bersama seorang ibu rumah tangga, SN (21) warga Jalan Ibrahim Rt.002 Rw.006 Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam plastik klep berwarna bening dan dibungkus plastik warna merah dengan Berat kotor 0,25 Gram.

Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Merah kombinasi hitam dengan Nopol BM 3109 FF yang diduga sebagai alat transportasi dalam olah gerak untuk mendapatkan dan mengedar barang haram tersebut.

Kejadian yang berawal dari informasi masyarakat sekitar 1 (satu) minggu sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek melalui Kasubag Humas Polres Meranti Iptu Herman Jalaludin mengatakan kedua terduga pelaku yang berinisial YA dan SN diamankan atas kasus Tindak Pidana Narkotika.

“Kedua tersangka kita amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di lobby Happy Hotel, Jalan Pembangunan Il Kelurahan Selatpanjang Timur. Dan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar.” ujar Herman.

Selanjutnya Iptu Herman Jalaludin juga menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan,

“Penangkapan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti itu berawal dari informasi masyarakat sekitar 1 minggu sebelum dilakukan penangkapan, yang mengatakan bahwa saudari SN sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.” jelasnya.

Lebih lanjut Herman juga menjelaskan, tindakan yang diambil pihak Polres Kepulauan Meranti terhadap kedua tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai serta pengedar Narkotika jenis sabu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan test urine terhadap kedua tersangka Positif (+) mengandug Narkotika jenis sabu. Dan selanjutnya pihak Polres Kepulauan Meranti selain membuat laporan pada pimpinan, melengkapi adiministrasi penyidikan serta melakukan Koordinasi dgn JPU, juga masih melakukan pengembangan dari dua tersangka yang diamankan, tidak menutup kemungkinan adanya pemasok barang haram itu kepada kedua tersangka ini.” lanjutnya.

Penulis : Rls/Noeradi

Editor : YES

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan