Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Bejat, Cabuli Belasan Kali Bocah Sesama Jenis, Pria Ini Ditangkap Polisi

, Kamis, Mei 30, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:51:35Z

KABARSINJAI.COM, – Polsek Tumijajar menangkap tersangka cabul sesama jenis sudah terjadi belasan kali terhadap anak di bawah umur, Kamis (30/5/2019)

Tersangka LH (34), warga Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung tidak bisa mengelak saat ditangkap.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap pukul 13.00 WIB, di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari HE (37), ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 45 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 22 Mei 2019,” ujar AKP Dulhapid. Kamis (30/5) siang.

Terungkapnya aksi bejat itu bermula hari Rabu (22/5), sekira pukul 03.00 WIB, saat ibu korban terbangun karena bunyi alarm HP (handphone) yang dipasang untuk bangun persiapan makan sahur.

Saat ibu korban bangun dan mengambil HP miliknya, di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan pelaku yang tidak senonoh, yang mana sebelumnya HP tersebut digunakan oleh korban.

Lalu ibu korban bersama suaminya membangunkan korban dan menanyakan perihal percakapan tersebut

RA mengakui telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh LH. Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tumijajar.

Polisi lalu meringkus tersangka dan mengaku aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi 14 kali.

“Sepuluh kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban dan 1 kali di dalam rumah korban. Setiap melakukan aksi bejatnya pelaku hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” ungkap AKP Dulhapid.

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terakhir kali terjadi hari Sabtu (27/4), sekira pukul 18.00 WIB, di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi.

Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai baju kaos dan satu helai celana pendek.

Pelaku ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Koesma/b)

Sumber / poskotanews.com

Editor / Bahar

Iklan